PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan Non PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Paser, perlu menetapkan besaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan honorer sekolah Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Paser;
- bahwa penetapan honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Paser.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
Perbup Tentang Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Paser
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
15 Februari 2016
Berlaku Tanggal
15 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.