PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas, dan wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020, dipandang perlu diatur penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser melalui penetapan Peraturan Bupati.
Perbup Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2022
Berlaku Tanggal
17 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.7
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER Mencabut Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: