PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 72 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pendanaan belanja pegawainya yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Bupati Paser tentang Teknis Pemberian Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser
Nomor
72
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.72
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Paser Nomor 22 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 72 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.