PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
23 Februari 2016
Berlaku Tanggal
23 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.8
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Paser Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Mencabut Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: