PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan E-government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa guna mengoptimalkan kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang memadai (e-Government);
bahwa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan e-Government sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a diatas dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pengembangannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Penyelenggaraan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.