Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten Paser

ABSTRAK

Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya menunjang ketertiban dan kelancaran serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan anggota keluarganya, maka perlu Pedoman Penggunaan Dana Kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten Paser;
  2. bahwa Pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Paser.

Dasar hukum Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 )
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5392)
  9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29)

Peraturan Bupati Paser Tentang Pedoman Penggunaan Dana Kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Di Kabupaten Paser.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
9 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pedoman Penggunaan Dana Kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten Paser

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2014

Berlaku Tanggal
18 Februari 2014

Sumber
BD.2014/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (42.3 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar