PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggantian Fasilitas Kendaraan Dinas Jabatan pada Perangkat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka meningkatkan efektifitas, motivasi dan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, serta dalam rangka mewujudkan efisiensi penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah;
untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggantian Fasilitas Kendaraan Dinas Jabatan pada Perangkat Daerah.