PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang: bahwa sehubungan dengan besarnya tanggungjawab, beban kerja dan resiko kerja, serta tuntutan profesionalisme terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai, maka perlu diberikan imbalan kerja berupa remunerasi;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;