PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Ketua dan Wakil Ketua Serta Anggota DPRD Kab. Pasuruan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan tanggal 15 Desember 2015 Nomor : 173/1969.a/ 424.040/2015 Hal usulan Penyesuaian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan serta mendasari laporan Penilaian Kajian Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan oleh KJPP Satria Iskandar Setiawan dan rekan, Jakarta, 19 Nopember 2015 Nomor : R
- KAJIAN/SISCO
- JKT/KP/SET/19115.01 diperlukan penyesuaian terhadap tunjangan perumahan bagi Ketua dan Wakil ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan;
- bahwa Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2007 serta dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.