PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Ke Desa dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.