PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pati Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK
a. bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia; b. bahwa masyarakat penghuni perumahan membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota berwenang dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan; d. bahwa dengan belum terbentuknya Peraturan Daerah yang mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu adanya landasan hukum guna memberikan kepastian hukum dalam penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan didasarkan pada prinsip: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. kemitraan; d. akuntabilitas; dan e. keberlanjutan. Perumahan terdiri atas : a. perumahan tidak bersusun; dan b. Rumah Susun. Prasarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi : a. jaringan jalan; b. jaringan saluran pembuangan air limbah; c. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase dan sumur peresapan air hujan); dan d. tempat pembuangan sampah. Sarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. Sarana perniagaan dan perbelanjaan; b. Sarana pelayanan umum dan pemerintahan; c. Sarana pendidikan; d. Sarana kesehatan; e. Sarana peribadatan; f. Sarana rekreasi dan olahraga; g. Sarana pemakaman; h. Sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan i. Sarana parkir. Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. jaringan air bersih; b. jaringan listrik; c. jaringan telepon; d. jaringan transportasi; dan e. sarana penerangan jalan umum. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan yang masih dalam tahap penyelesaian, maka tata cara penyerahannya harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati ini; b. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan yang sudah terbangun dan belum diserahkan, paling lambat diserahkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Pati Nomor 11 Tahun 2021