Peraturan Bupati Pati Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Bupati Pati Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pati Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 22 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247)
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177)
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 18)
  10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 52)
  11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 69)
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 196)
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 83)
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98)
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99).

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bupati berwenang memberikan sanksi administrasi bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar:
a. ketentuan Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. ketentuan Tertib Lingkungan Hidup;
c. ketentuan Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
d. ketentuan tertib sungai, saluran, waduk dan mata air;
e. ketentuan Tertib Bangunan Gedung;
f. ketentuan tertib pemilik dan penghuni bangunan gedung;
g. ketentuan Tertib Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum;
h. ketentuan Tertib Usaha Tertentu;
i. Ketentuan Tertib Kesehatan;
j. ketentuan tertib kependudukan;
k. ketentuan Tertib Sosial. Ketentuan Tertib Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h meliputi:
a. larangan untuk:
1. menempatkan dan/atau menyimpan, membiarkan benda atau alat untuk berdagang/melakukan usaha di tempat yang bukan peruntukannya. 2. menjadikan warung tempat usaha atau sejenisnya untuk dijadikan tempat berkumpul pelajar pada jam-jam pelajaran. b. kewajiban untuk:
1. memiliki izin atau yang sejenisnya. 2. menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. 3. menjaga ketertiban dan ketenteraman, kebersihan serta menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
22 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2019

Berlaku Tanggal
02 Mei 2019

Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (159.87 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.patikab.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar