Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, Serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati yang Bersumber dari Anggaram Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6348)
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 16)
- Peraturan Bupati Pati Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019 Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 131) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 21).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
PNS, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon PNS, dengan ketentuan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya telah melaksanakan tugas paling sedikit dua bulan penuh sebelum bulan Juni 2019. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara atau yang ditugaskan/ diperbantukan di luar instansi pemerintah daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati
Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, Serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati yang Bersumber dari Anggaram Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
21 Mei 2019
Berlaku Tanggal
21 Mei 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.24
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (163.77 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.