Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Pati Nomor 91 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Pemberian TPP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai ASN dan merupakan penghargaan sesuai Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja. Tujuan Pemberian TPP untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalitas, kinerja, dan mencegah adanya praktik gratifikasi. ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah diberikan TPP setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya. Selain TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pegawai ASN yang melaksanakan tugas fungsi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dapat diberikan insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengurangan TPP berdasarkan Produktivitas Kerja diperhitungkan berdasarkan pelaporan Produktivitas Kerja melalui input rincian Aktivitas Kerja Harian. Pemberian TPP dibayarkan pada bulan berikutnya. Perhitungan besaran pagu TPP untuk bulan Desember tahun berkenaan yang dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya mengacu pagu TPP pada tahun sebelumnya. Mekanisme pemberian TPP adalah sebagai berikut:
a. Kepala Perangkat Daerah mengajukan permohonan pembayaran TPP yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 6 (enam) pada bulan berikutnya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati;
b. Permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud huruf a dilampiri dengan bukti rekapitulasi kehadiran ASN yang menggunakan sistem kehadiran elektronik atau daftar kehadiran secara manual yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja bagi Perangkat Daerah yang menggunakan sistem manual, dan
c. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap pembayaran TPP di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan mekanisme kepegawaian ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.