Peraturan Bupati Pati Nomor 32 Tahun 2020

Peraturan Bupati Pati Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pati Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan pasar di daerah dan berdasarkan hasil evaluasi kelayakan pasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat perlu disesuaikan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 32 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
  3. Undang-Undang No 7 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014
  6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
  7. Permerindag Nomor 2 Tahun 2019
  8. Peraturan Daerah Kab Pati No 6 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Kab pati No 12 Tahun 2016
  10. Peraturan Daerah Kab Pati No 1 Tahun 2017
  11. Peraturan Daerah Kab Pati No 2 Tahun 2019
  12. Peraturan Bupati Pati No 8 Tahun 2013
  13. Peraturan Bupati Pati No 23 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
32 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2020

Berlaku Tanggal
18 Mei 2020

Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No. 32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (76.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.patikab.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar