Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat, dan berkesinambungan diperlukan partisipasi dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pati;
- bahwa penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap penggunaan kantong plastik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 52)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99)
- Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 15).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan kantong plastik yang meliputi:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik;
b. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik, dan
c. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, Instansi terkait, pelaku usaha, pihak akademisi, dan masyarakat agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan kantong plastik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati
Tentang
Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
08 Juli 2019
Berlaku Tanggal
08 Juli 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.33
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (161.96 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.