Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380)
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 76)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
(1) Bupati menetapkan tempat atau kawasan tertentu di Daerah sebagai KTR. (2) Tempat atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja, dan
g. tempat umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.