Peraturan Bupati Pati Nomor 42 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka sehubungan dengan adanya perubahan rincian tugas dalam organisasi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan menyesuaikan hasil pemetaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Subbagian Program;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Bina Marga, terdiri dari;
1. Seksi Jembatan;
2. Seksi Peningkatan Jalan;
3. Seksi Pemeliharaan Jalan. d. Bidang Cipta Karya, terdiri dari;
1. Seksi Tata Bangunan dan Lingkungannya;
2. Seksi Air Bersih dan Drainase;
3. Seksi Jasa Konstruksi. e. Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, terdiri dari;
1. Seksi Perencanaan Tata Ruang;
2. Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian;
3. Seksi Pertanahan. f. Bidang Sumber Daya Air, terdiri dari;
1. Seksi Pengelolaan Jaringan Pemanfaatan Air;
2. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
3. Seksi Pengelolaan Jaringan Sumber Air. g. Kelompok jabatan fungsional, dan
h. Unit Pelaksana Teknis Daerah. Selain itu diatur mengenai rincian tugas masing masing struktur.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.