Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Dalam hal terdapat jabatan perangkat desa yang kosong dan belum dilaksanakan pengisian perangkat desa, maka Kepala Desa menunjuk dan menetapkan seorang Pelaksana Tugas sampai dengan diangkatnya perangkat desa definitif. Dalam hal Perangkat Desa berhalangan sementara, maka Kepala Desa menunjuk dan menetapkan seorang Pelaksana Harian. Kepala Desa melaksanakan pengisian Perangkat Desa apabila terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Desa mengajukan permohonan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati lewat Camat dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
a. kajian formasi pengisian Perangkat Desa. b. keputusan BPD mengenai:
persetujuan pengisian Perangkat Desa. c. peraturan desa mengenai:
Struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. d. peraturan desa mengenai:
penataan tanah kas desa. e. peraturan desa tentang APB Desa yang sudah memuat:
anggaran pengisian perangkat desa. Tahapan pengisian Perangkat Desa meliputi:
a. pembentukan panitia;
b. penjaringan dan penyaringan;
c. pengangkatan, dan
d. pelantikan Perangkat Desa. Pengisian jabatan perangkat desa yang kosong selain dilakukan dengan penjaringan dan penyaringan, dapat dilaksanakan melalui mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan Pemerintah Desa. Perangkat Desa yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Bupati ini diangkat kembali dengan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.