PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Jaring Pengaman Sosial dalam Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati
ABSTRAK
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) sebagai upaya pemulihan ekonomi Nasional maka perlu adanya jaring pengaman sosial atau bantuan bagi masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati; b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati, Pemerintah Daerah perlu melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial kepada individu/KPM/masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah menyediakan JPS dalam pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah. Penerima JPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah penduduk Daerah yang terdampak atau memiliki Resiko Sosial akibat Pandemi COVID-19. Penduduk Daerah yang terdampak atau memiliki Resiko Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keluarga Miskin; b. Pekerja Sektor Informal/harian; atau c. individu/masyarakat lainnya yang memiliki Resiko Sosial akibat terdampak Pandemi COVID-19. JPS dianggarkan dalam Belanja Daerah klasifikasi BTT. Perangkat Daerah Teknis menyalurkan JPS kepada penerima berdasarkan Rencana Kebutuhan Belanja. Perangkat Daerah Teknis melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan JPS. Perangkat Daerah Teknis menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan JPS kepada Bupati dengan tembusan Kepala BPKAD.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2021