Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran dalam hal Rencana Kerja Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu dilakukan perubahan;
  2. bahwa Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Kabupaten Pati Tahun 2017 yang berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan maka perlu dilakukan perubahan sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 untuk penyusunan Perubahan APBD Tahun 2017;
  3. bahwa sesuai Pasal 286 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
46

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2017

Berlaku Tanggal
31 Juli 2017

Sumber
BD.2017/No 46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.patikab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar