Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah dilakukan prosesnya sebelum Peraturan Menteri ini mulai belaku, tetap menggunakan struktur perencanaan dan penganggaran APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Penyusunan RKA-SKPD, RKA-PPKD dan RKA-BLUD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan RKAP-SKPD, RKAP-PPKD dan RBAP-BLUD perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati
Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
22 Agustus 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.46
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (253.65 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.