Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyelaraskan pengaturan insentif pemungutan pajak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu disesuaikan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  6. Peraturan Daerah Kab Pati No 23 Tahun 2007
  7. Peraturan Daerah Kab Pati No 2 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Pati No 2 Tahun 2013
  8. Peraturan Daerah Kab Pati No 12 Tahun 2016. Peraturan Bupati Pati No 7 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Bupatiini diatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Bupati pati No 7 tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
46 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2020

Berlaku Tanggal
06 Juli 2020

Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (59.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.patikab.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar