Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2020 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Guru yang dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki pangkat paling rendah Peñ
ata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “
Baik”
selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana, dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah. Dinas menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun. Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan periodisasi. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Kepala Sekolah wajib membuat perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pembinaan karir Kepala Sekolah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun. Selain itu diatur tentang pemberhentian tugas Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang diberhentikan dan diangkat kembali menjadi guru dapat ditempatkan di satuan pendidikan yang berbeda dengan satuan pendidikan terakhir ketika menjabat Kepala Sekolah.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.