Peraturan Bupati Pati Nomor 5 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pati Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pati Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pati Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tanggap darurat bencana di wilayah Kabupaten Pati secara cepat dan tepat, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana.

Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :

Perubahan Atas Perbup. Nomor 36 Tahun 2013

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pati Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2021

Berlaku Tanggal
30 Januari 2021

Sumber
30/01/2021

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Pati Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar