Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas dan Uang Representasi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi serta efisiensi penggunaan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas dan Uang Representasi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang: Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan No 78/PMK.02/2019
- Peraturan Daerah Kab Pati No 23 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab Pati No 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas dan Uang Representasi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.