Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Pati
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi;
- bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral antikorupsi guna mewujudkan implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi dari ruang kelas, perlu dilakukan melalui insersi pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
- bahwa untuk memberikan arah kebijakan implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Pati, perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana tekah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001
- Undang-Undang No 30 tahun 2002
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab Pati No 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi;
b. pelaksana implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi;
c. kerjasama;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
e. pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.