Peraturan Bupati Pati Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 58 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan terpadu serta untuk mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun perencanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 58 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab Pati No 12 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Pti No 13 Tahun 2016
- Peraturan Bupati No 12 Tahun 2011
- Peraturan Bupati pati No 59 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk:
a. fokus dan sasaran pengawasan umum;
b. fokus dan sasaran pengawasan teknis;
c. fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah;
d. kinerja rutin pengawasan;
e. pengawasan prioritas nasional;
f. pengawalan reformasi birokrasi;
g. penegakan integritas;
h. peningkatan kapasitas APIP, dan
i. jadwal pelaksanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.