Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat Daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Satu Data Indonesia Kabupaten Pati harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memenuhi Standar Data;
b. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memiliki Metadata;
c. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan
d. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. konsep;
b. definisi;
c. klasifikasi;
d. ukuran, dan
e. satuan. Penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Pati dilaksanakan oleh :
a. Dewan Pengarah;
b. Pembina Data tingkat daerah;
c. Walidata tingkat daerah, dan
d. Produsen Data tingkat daerah. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah terdiri atas :
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data, dan
d. penyebarluasan Data.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.