PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat melalui Belanja Tidak Terduga;
bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga;
dalam rangka keperluan mendesak Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2024 perlu melakukan pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga kepada belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 462/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Pati perlu melakukan penyesuaian terhadap sub kegiatan, kinerja, indikator kegiatan serta pergeseran anggaran belanja daerah pada program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024 dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
menyikapi usulan beberapa Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2024 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2023;