Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 44 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab Pati No 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ruang Lingkup pengadaan barang/jasa pada BLUD adalah semua pengadaan barang/jasa yang pada BLUD yang bersumber dari:
a. Jasa layanan;
b. hibah tidak terikat;
c. hasil kerja sama dengan pihak lain, dan
d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud meliputi:
a. barang;
b. pekerjaan konstruksi;
c. jasa konsultansi, dan
d. jasa lainnya. Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan cara:
a. swakelola, dan
/atau b. penyedia barang/jasa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.