Peraturan Bupati Pati Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 69 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dari seluruh jenis pelayanan pada satu tempat;
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang terintegrasi dan terpadu, perlu diselenggarakan Mal Pelayanan Publik.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 69 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati adalah: Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah Beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- PermenPANRB No 23 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab Pati No 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
MPP bertujuan menyelenggarakan Sistem Pelayanan Terpadu yang:
a. memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan;
b. meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. MPP dilaksanakan dengan prinsip:
a. keterpaduan;
b. berdaya guna;
c. koordinasi;
d. akuntabilitas;
e. aksesibilitas;
f. kenyamanan, dan
g. bebas dari pungutan liar. Ruang lingkup MPP meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah serta Pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah di Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.