Peraturan Bupati Pati Nomor 69 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan cakupan pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, maka perlu diatur besaran tarif yang memadai dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat;
b. bahwa Peraturan Bupati Pati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Puskesmas, sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diusulkan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Pati Nomor 102 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Nama Tarif Layanan adalah biaya yang dipungut kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD. Obyek Tarif Layanan meliputi :
a. Pelayanan Kesehatan, dan
b. Pelayanan Pendidikan. Jenis Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliputi :
a. Pelayanan Medis dan Perawatan;
b. Pelayanan Penunjang Medis;
c. Pelayanan Non Medis, dan
d. Pelayanan kesehatan lainnya. Subyek Tarif Layanan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Pendidikan di BLUD. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Layanan didasarkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Pendidikan. Struktur dan besarnya Tarif Layanan ditetapkan berdasarkan perhitungan atas hasil analisis unit cost sebagai beban operasional pelayanan dan Jasa Pelayanan dengan rumus perhitungan sebagai berikut :
Besarnya tarif = unit cost +
Jasa Pelayanan.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.