Peraturan Bupati Pati Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Isolasi Mandiri dalam Penanggulangan Corona VIrus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Raa Soewondo Pati
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 71 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka isolasi mandiri warga masyarakat yang terindikasi Covid-19 atau orang tanpa gejala terkonfirmasi Covid-19 diperlukan tempat khusus yang memenuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran/penularan wabah Covid-19;
- bahwa dalam rangka pelayanan tempat isolasi mandiri pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati perlu diatur mengenai tarif pelayanan isolasi mandiri;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diusulkan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Isolasi Mandiri Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 71 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 29 Tahun 2004
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 44 Tahun 2009
- Undang-Undang No 44 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Undang-Undang No 6 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kab Pati No 23 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab Pati No 12 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Pati No 45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati No 45 Tahun 2016
- PErbup Pati NO 87 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Dengan nama Tarif Pelayanan Isolasi Mandiri dipungut biaya sebagai imbalan atas pelayanan isolasi mandiri dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada UPT RSUD RAA Soewondo Pati. Obyek tarif pelayanan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan yang dilaksanakan di gedung Wijaya Kusuma III dan IV pada UPT RSUD RAA Soewondo Pati. Subyek tarif pelayanan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah orang yang memperoleh pelayanan isolasi mandiri. Tarif Pelayanan dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta tarif regional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati
Tentang
Tarif Pelayanan Isolasi Mandiri dalam Penanggulangan Corona VIrus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Raa Soewondo Pati
Ditetapkan Tanggal
30 September 2020
Diundangkan Tanggal
30 September 2020
Berlaku Tanggal
30 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No. 71
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (85.7 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.