Peraturan Bupati Pati Nomor 73 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 73 Tahun 2019 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Juknis Inventarisasi BMD Pemkab Pati. Inventarisasi Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh:
a. Tim Koordinator Inventarisasi Barang Milik Daerah, yang terdiri dari unsur-unsur perangkat daerah terkait yang ditetapkan oleh Bupati Pati;
b. Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Daerah, yang terdiri dari unsur penjabat penatausahaan barang, pengurus barang dan petugas yang ditunjuk pada setiap Perangkat Daerah. Objek Inventarisasi BMD adalah seluruh BMD yang dimiliki/ dikuasai oleh Pemerintah Daerah sampai dengan posisi per 31 Desember sebelum Tahun Anggaran berjalan, yang merupakan barang milik Pemerintah Daerah yang berada dalam Penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.