PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.14/1483/SJ tanggal 10 Maret 2023 Hal: Hasil Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait penggunaan DBH CHT Tahun Anggaran 2023, DBH DR Tahun Anggaran 2023 dan DAK Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Pati perlu melakukan penyesuaian terhadap sub kegiatan, kinerja, indikator kegiatan serta pergeseran anggaran belanja daerah pada program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023 dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021, disebutkan bahwa Dana Insentif Daerah Kinerja Tahun Berjalan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, belanja daerah dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang berasal dari Dana Insntif Daerah Kinerja dialokasikan di Belanja Tidak Terduga sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga agar dalam pelaksanaan dapat berjalan secara optimal, dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa menyikapi usulan beberapa Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;