Peraturan Bupati Pegunungan Arfak Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pegunungan Arfak Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkan Peraturan kepala daerah tentang Kebijakan Akuntansi;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, perlu dilakukan penyesuian terhadap kebijakan akuntansi terdahulu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pegunungan Arfak tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pegunungan Arfak Nomor 18 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Kebijakan Akuntansi Pemerintah, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.