PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka tertib penyusutan arsip substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B
PK.02.09/ 171/2019 tanggal 22 November 2019 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan;