Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 37 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, guna optimalisasi pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha terintegrasi secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan secara Online Single Submission (OSS) yang meliputi 14 (empat belas) sektor, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
Dasar hukum Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 37 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendelegasian Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Proses Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Tim Pelayanan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2018
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 65 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi secara Elektronik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan
Download PDF (365.4 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.