Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna mewujudkan mekanisme pelayanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Pekalongan yang cepat, efektif, dan efisien serta akuntabel perlu dibentuk Sistem Informasi Bantuan Hukum Masyarakat (Si Bahu Mas), maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 12, Pasal 13, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23A, Pasal 30A.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.