Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
02 Maret 2016
Berlaku Tanggal
02 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.5
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 7) dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Uruaian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 8)