PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas. profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, penyusunan kebutuhan dan pengadaan Aparatur Sipil Negara sebagai satu kesatuan dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan pada sistem merit;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.