Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak-kanak/raudhotul Athfal/bustanul Athfal, Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/sekolah Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Negeri/swasta pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Nomor
1 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Honorarium Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak-kanak/raudhotul Athfal/bustanul Athfal, Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/sekolah Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Negeri/swasta pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2015
Berlaku Tanggal
02 Januari 2015
Sumber
BD.2013/NO.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.