Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung swasembada gula Nasional, meningkatkan pendapatan petani dan mengembangkan perekonomian pedesaan, perlu digerakkan usaha tani tebu secara intensif dengan penyediaan modal yang cukup;
  2. bahwa sehubungan keterbatasan kemampuan permodalan petani untuk melaksanakan budidaya tebu, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu memberikan fasilitasi permodalan melalui sistem kemitraan secara berkelanjutan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nonor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
10

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu

Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
08 Maret 2010

Berlaku Tanggal
08 Maret 2010

Sumber
BD.2010/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar