PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/jasa, Pemeliharaan dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan ketentuan umum perjalanan dinas, ketentuan umum honorarium, dan penambahan harga satuan belanja, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2022 perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2022;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang 2022
Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.