PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penggunaan Dana Hasil Lelang/sewa Tanah Eks. Bondo Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan adanya desa-desa yang berubah status menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang. maka status hukum tanah eks. Bondo Desa di Kabupaten Pemalang berubah kepemilikan dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang ;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan tanah eks. bondo desa yang desanya berubah status menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang dapat berjalan dengan lancar dan tertib, maka Keputusan Bupati Pemalang tanggal, 28 Juli 2003 Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Hasil Lelanglsewa Tanah Eks. Bondo Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Hasil Lelang/sewa Tanah Eks. Bondo Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang;