PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa keadaan lingkungan yang tertib, bersih dan indah merupakan salah satu pencerminan dari kehidupan masyarakat yang berbudaya;
bahwa ketertiban, kebersihan, dan keindahan harus senantiasa dipelihara agar mampu menciptakan kehidupan sosial yang kondusif sehingga dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif demi pencapaian kesejahteraan rakyat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 13 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi masyarakat saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.