Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pemberian Tali Asih kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/duda/ahli Warisnya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Meringankan Beban Janda/Duda/Ahli Waris Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Meninggal Dunia Yang Merupakan Salah Satu Bentuk Penghargaan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersangkutan Atas Jasa-Jasanya Kepada Daerah Dan Negara, Maka Dipandang Perlu Memberikan Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Memasuki Masa Pensiun Dan Janda/Duda/Ahli Warisnya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Ini: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 1 Tahun 2004.

Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tali Asih Kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda/Ahli Warisnya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
1

Tahun
2007

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tali Asih kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/duda/ahli Warisnya

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2007

Diundangkan Tanggal
12 Maret 2007

Berlaku Tanggal
12 Maret 2007

Sumber
BD.2007/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar