Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Permenkeu Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, terdapat perubahan rincian dana desa, sehingga wajib dilakukan penyesuaian dalam rangka penyaluran dana desa secara tepat waktu;
Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah komponen anggaranyang merupakan bagian dari Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib dianggarkan dalam APBD Tahun 2018;
Terdapat kekurangan anggaran Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana yang sudah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah, sehingga diperlukan penambahan anggaran dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Tahun 2018;
Terdapat kebutuhan mendesak yang harus segera dilaksanakan oleh beberapa Perangkat Daerah, sehingga perlu dilakukanpergesaran anggaran antar jenis belanja dan antar kegiatan, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan;
Dengan tidak tercapainya target penerimaan pendapatan yang bersumber dari dana Perimbangan khususnya dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, mengakibatkan beberapa pekerjaan yang telah selesai pada tahun 2017 tidak dapat dibayarkan, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembayaran pada tahun 2018;
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2018, dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD T.A 2018 sesuai kode rekening berkenaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD T.A 2018.