PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh pejabat/pegawai pemerintah dengan pihak tertentu;
- bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu disusun pengaturan mengenai penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang NO.28 Tahun 1999
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
- Permen PAN &
- RB NO.37 2012
- PERMEN NO.52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen PAN &
- RB NO.10 Tahun 2019.
Benturan kepentingan adalah situasi dimana setiap penyelenggara dan pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. sebagai kerangka acuan bagi Perangkat Daerah untuk memahami, mencegah dan mengatasi Benturan Kepentingan, Salah satu Bentuk Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu situasi yang menyebabkan seseorang menerima Gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan. Penanganan Benturan Kepentingan dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi dan budaya. Setiap Pejabat/Pegawai yang mengalami kejadian/keadaan Benturan Kepentingan harus melaporkan kejadian/keadaan tersebut kepada atasan langsung. Masyarakat yang mengetahui/mengalami terjadinya benturan kepentingan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan Daerah melalui sarana pengaduan masyarakat yang ada di Pemerintah. Setiap Perangkat Daerah mengidentifikasi Benturan Kepentingan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. Setiap pimpinan Perangkat Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi identifikasi dan penanganan Benturan Kepentingan secara berkala. Pengendalian dan pengawasan Benturan Kepentingan di setiap Perangkat Daerah menjadi tanggung jawab seluruh pegawai Perangkat Daerah yang bersangkutan. Pengawasan dan penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Inspektorat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.